Dengan terbitnya Permen Keu
No. 125/PMK.011/2012 dapat membangkitkan
kembali minat beli rumah perumnas
Yogyakarta yang mungkin sempat pupus. Hal itu bisa dimengerti lantaran untuk
bisa memiliki rumah perumnas Type 36/70 di Bumi Trimulyo-Guwosari , meski
melalui fasilitas KPR tetap harus
merogoh kocek kisaran 21 Jutaan.
Karena terbebani PPN 10% sebesar
8 Jutaan . Harga rumah yang semula diestimasi 88 juta kini hanya 85,4
juta. Sedang dana Pra KPR yang harus
disiapkan adalah Rp 12.120.000 (bebas PPN)
dengan angsuran Rp 615.903/bl. (Lihat brosur) .
Dalam Permen Keu tersebut pasal 2 disebutkan bahwa Rumah Sederhana dan sangat sederhana yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah yang dibiayai melalui subsidi dan tidak bersubsidi dengan ketentuan antara lain harga tidak melebihi Rp 88 juta Rupiah diantaranya mencakup wilayah jawa .
Dalam Permen Keu tersebut pasal 2 disebutkan bahwa Rumah Sederhana dan sangat sederhana yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah yang dibiayai melalui subsidi dan tidak bersubsidi dengan ketentuan antara lain harga tidak melebihi Rp 88 juta Rupiah diantaranya mencakup wilayah jawa .
Terkait
hal tersebut , Ass.Man Penjualan cabang
Yogyakarta Agus Harjianto, memohon
kesabaran para konsumen yang terus menunggu dalam daftar inden karena pihaknya
masih menyelesaikan blok plane, ”sebenrnya kemarin sudah selesai dan sempat dikirim ke
kami, tapi dari hasil pemetaan ulang
perlu direvisi jumlah kapvling dan ketentuan teknis lainnya” papar pria yang
akrab disapa pak Agus tersebut.
Diuraikannya bahwa dengan pembe basan biaya PPN tersebut jajarannya makin optimis 'pendistribusian' rumah bersubsidi garapan Perumnas Yogya bagi kalangan menengah kebawah tetap lancar terjangkau.(Bgy)
Diuraikannya bahwa dengan pembe basan biaya PPN tersebut jajarannya makin optimis 'pendistribusian' rumah bersubsidi garapan Perumnas Yogya bagi kalangan menengah kebawah tetap lancar terjangkau.(Bgy)