Penyusunan Pedoman Standarisasi Rumah Tapak, diprakarsai oleh FGD Kemenpera. ( Foto : Beg) |
Menyoal standard rumah Tapak, jika mengacu pada pasal 21 UU No.1 2001 : Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Sedang dalam prototype rumah (Kimpraswil No.403/KPTS/M/2002) standar tipe 36 m2, terdiri 2 kamar tidur, dapur dan kamar mandi, yang dapat dikmbangkan sebagai rumah inti maupun rumah tumbuh. Di Yogyakarta Hal itu telah direalisasikan oleh Perum Perumnas cabang Yogyakarta yang kini tengah gencar dibangun di lokasi Perumnas Bumi Trimulyo dan Bumi Guwosari-Bantul.
Ir.Achmad Hanafi, Inovasi Tiada Henti. |
Di bidang Infrastruktur Developer Pelat merah ini juga menjalin kerjasama dengan PDAM, PLN, bahkan sedang dijajaki pula dengan DLLAJR . Juga denganPemerintah Daerah dalam rangka penyediaan rumah bagi masyarakat dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Sebagaimana dipaparkan oleh Ir.Achmad Hanafi, Si, MM. Manajer Perum Perumnas cabang Yogyakarta, dalam kapasitasnya sebagai Narasumber dalam ajang Penyusunan Pedoman Standarisasi Rumah tapak yang digagas oleh FGD ( Focus Group Diskussion). Kementrian Perumahan Rakyat Deputi Bidang Kementrian Formal. Yang dihelat di Hotel Jayakarta(25/10/2011) lalu.
Narasumber lainnya yakni Praktisi dari Akademisi Universitas Gajah Mada Yogyakarta Dr.-Ing.Andreas Triwiyono, yang menawarkan beberapa alternatif teknologi pelaksanaan pembangunan rumah, serta Ir.Joko Wuryantoro ,M.Si dari Dinas PUP-ESDM Propinsi DIY, yang banyak mengupas perihal standarisasi rumah tapak serta komponen yang menyertainya.
Tujuan dari acara ini adalah untuk mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder tentang penyusunan standarisasi rumah Tapak, yang diharap ujung-ujungnya tepat sasaran dan terjangkau kalangan MBR, dengan memfokuskan pada sisi Bangunan yang dianggap salah satu faktor penyebab mempengaruhi harga rumah. Namun dari para peserta yang mewakili berbagai instansi terkait pengadaan Perumahan tersebut , tercuat bahwa kompleksitas dalam pengadan rumah murah bagi MBR tersebuta telampau rumit, terbukti tak hanya masalah bangunan namun juga ketersediaan lahan, Lingkungan, pematangan lahan, perijinan dan lain-lain, yang nantinya akan menjadi bahan masukan untuk merealisasikan program Pemerintah di bidang penyediaan Papan. Yang diamanatkan pula oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia (HAM) Pasal 40 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak
Tak berlebihan jika apresiasi lantas ditujukan krpada beberapa pihak yang getol mencari formulasi guna menekan harga kebutuhan Perumahan Bagi Perum Perumnas yang telah kenyang asam garamnya dinamika dunia property tersebut sejak tahun 1974, menyikapinya dengan terus inovasi agar kontinuitas penyediaan rumah bagi MBR dapat terpelihara, bukan semata rumah layak dan terjangkau namun juga memenuhi standar kaidah perundang-undngan , seperti pembangunan Rumah Tapak Sejahtera (RST) 36 di lokasi Perumnas Trimulyo dan Bumi Guwosari, yang saat ini terus berjalan dan berkesinambungan . (Beg)
Tujuan dari acara ini adalah untuk mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder tentang penyusunan standarisasi rumah Tapak, yang diharap ujung-ujungnya tepat sasaran dan terjangkau kalangan MBR, dengan memfokuskan pada sisi Bangunan yang dianggap salah satu faktor penyebab mempengaruhi harga rumah. Namun dari para peserta yang mewakili berbagai instansi terkait pengadaan Perumahan tersebut , tercuat bahwa kompleksitas dalam pengadan rumah murah bagi MBR tersebuta telampau rumit, terbukti tak hanya masalah bangunan namun juga ketersediaan lahan, Lingkungan, pematangan lahan, perijinan dan lain-lain, yang nantinya akan menjadi bahan masukan untuk merealisasikan program Pemerintah di bidang penyediaan Papan. Yang diamanatkan pula oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia (HAM) Pasal 40 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak
Tak berlebihan jika apresiasi lantas ditujukan krpada beberapa pihak yang getol mencari formulasi guna menekan harga kebutuhan Perumahan Bagi Perum Perumnas yang telah kenyang asam garamnya dinamika dunia property tersebut sejak tahun 1974, menyikapinya dengan terus inovasi agar kontinuitas penyediaan rumah bagi MBR dapat terpelihara, bukan semata rumah layak dan terjangkau namun juga memenuhi standar kaidah perundang-undngan , seperti pembangunan Rumah Tapak Sejahtera (RST) 36 di lokasi Perumnas Trimulyo dan Bumi Guwosari, yang saat ini terus berjalan dan berkesinambungan . (Beg)