Rumah Type RST 36/72 di Blok XII Perumnas Bumi Guwosari, Yogyakarta |
Dari data yang ada di Kantor Pesasaran Perumnas cabang Yogyakarta jl.solo 165 Yogyakarta, Calon konsumen pun telah melakukan proses melengkapi aplikasi Pengajuan KPR, bahkan ada beberapa konsumen telah menngantongi Surat Persetujuan Kredit dari Pihak Bank pemberi kredit. Tak pelak hal ini memaksa bagian Produksi Perumnas cabang Yogyakarta mesti bekerja ekstra keras agar realisasi Akad Kredit bisa segera dilaksanakan.
Saat Foto rumah diatas diunggah di situs ini , kondisi pembangunan fisik dan Prasarananya, beberapa diantaranya hampir selesai 100 %, sedang sebagian lainnya tinggal dilakukan finishing
.Yang menarik dari Pembangunan Rumah saat ini, dimulai dari Blok XII dan akan dilanjutkan ke Blok VIII, nantinya Perum Perumnas CabangYogyakaarta tidak membangun type rumah kecil, yang luas bangunannya kurang dari 36 m2 seperti yang telah dibangun sebelumnya . Namun hanya membangun minimal Type rumah berlabel RST ( Rumah Sejahtera Tapak) dengan luas bangunan 36 m2 atau akrab disebut Type RST 36. Ada pula yang menyebut Rumah Sederhana Tapak,
Hal ini dimaksudkan untuk membuka peluang bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat berkesempatan untuk mendapatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari Bank, KPR Tapak Sejahtera. Melalui program ini debitur hanya dikenakan bunga kisaran 8,15 % hingga 8,50 % Per tahun, sesuai besaran Kredit yang diajukan
http://pembiayaan.kemenpera.go.id/kpr1.html
Saat Foto rumah diatas diunggah di situs ini , kondisi pembangunan fisik dan Prasarananya, beberapa diantaranya hampir selesai 100 %, sedang sebagian lainnya tinggal dilakukan finishing
Manager Perumnas Cabang Yogyakarta Ir.Achmad Hanafi SI,MM Support bagi pekerja lapangan |
Hal ini dimaksudkan untuk membuka peluang bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat berkesempatan untuk mendapatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari Bank, KPR Tapak Sejahtera. Melalui program ini debitur hanya dikenakan bunga kisaran 8,15 % hingga 8,50 % Per tahun, sesuai besaran Kredit yang diajukan
http://pembiayaan.kemenpera.go.id/kpr1.html
Selain itu untuk juga bertujuan untuk menyelaraskan Program Pemerintah yang mengeluarkan aturan dalam UU No. 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, pada pasal 22 ayat 3 disebutkan bahwa luas lantai rumah tinggal memiliki ukuran minimum 36 meter persegi. Yang rencananya efektif diterapkan mulai 31 Januari 2012.
Model type rumah macam ini juga yang segera dikembangkan di Blok VIII.Perumnas Bumi Guwosari, menandai pemekaran blok tersebut yang tingkat huniannya tergolong telah padat. Serta Blok D3 Perumnas Bumi Trimulyo Bantul.
.
Untuk lokasi yang terakhir tersebut diatas, dari rencana dibangun 55 unit rumah, saat tulisan ini diunggah telah terboking fee sebanyak 19 unit.
Tak berlebihan memang jika kini saatnya bagi keluarga muda Yogyakarta dan sekitarnya untuk tidak berlama-lama tinggal di rumah kontrakan dan melupakan berjubel di rumah saudara guna mewujudkan keluarga mandiri sejahtera bersama Perum perumnas, sebagaimana telah dinikmati oleh jutaan Keluarga sejahtera lainnya di seluruh Nusantara.(Beg)